Rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual atau RUU TPKS disahkan oleh DPR pada 12 April 2022.
RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang atau UU TPKS pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. RUU TPKS mengandung 93 pasal.
"Apa itu RUU TPKS?"
RUU TPKS adalah sebuah rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga penanganan selama proses hukum. RUU TPKS mengandung kualifikasi tindak pidana kekerasan seksual dan pengaturan hukum acara yang komprehensif.
Latar Belakang Hadirnya RUU TPKS
Munculnya usulan RUU TPKS dilatarbelakangi oleh terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyebabkan banyak kasus kekerasan seksual tidak dapat diproses secara hukum. Keterbatasan ini menyebabkan pelaku tidak dapat dijerat dan kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus.
Data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen dalam kurun waktu 12 tahun sejak 2008 hingga 2019. Keterbatasan ini menyebabkan pelaku tidak dapat dijerat dan kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus.
Sebagai gantinya, RUU PKS diganti dengan RUU TPKS yang mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR pada awal tahun 2022. Pengesahan RUU TPKS pada 12 April 2022 disetujui oleh delapan fraksi dan tidak disetujui oleh satu fraksi.
Dalam RUU PKS menyebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur. Pada pasal 4 ayat 1 RUU TPKS disebutkan tindakan pidana kekerasan seksual meliputi:
1. Pelecehan seksual nonfisik.
2. Pelecehan seksual fisik.
3. Pemaksaan kontrasepsi.
4. Pemaksaan sterilisasi.
5. Pemaksaan perkawinan.
6. Penyiksaan seksual.
7. Eksploitasi seksual.
8. Perbudakan seksual.
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, disebutkan pula tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam pasal 4 ayat 2, yaitu:
1. Perkosaan.
2. Perbuatan cabul.
3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan eksploitasi seksual terhadap anak.
4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornogradi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
6. Pemaksaan pelacuran.
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual.
8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
10. Tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan.
RUU TPKS juga mengatur hukuman yang berbeda-beda terhadap masing-masing jenis kekerasan seksual. Hukuman denda mencapai ratusan juta rupiah dan pidana penjara hingga lebih dari 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar